DPRD & Pemkot Akan Review Keppres Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Miras

You Must be a Member to Learning
DPRD dan Pemkot Balikpapan berencana me-review Keputusan Presiden – Keppres Nomor 3 Tahun 1997 tentang peredaran minuman keras.
Hal ini dilakukan karena Keppres tersebut berbeda dengan Perda Miras yang berlaku di Balikpapan saat ini, mengingat Keppres masih pemperbolehkan penjualan secara bebas minuman berkadar alkohol rendah. Sedangkan Perda Miras Balikpapan hanya memperbolehkan penjualan miras di hotel berbintang. Menurut Ketua DPRD Balikpapan – Andi Burhanuddi Solong, Keppres nomor 3 tahun 1997 menyatakan, dari tiga golongan miras yaitu kadar alkohol 0 - 5 %, 5 - 20 %, 20 - 55 %, kadar alkohol 0 - 5 % bebas diperjual belikan di Indonesia.
Sedangkan dalam Perda Miras Balikpapan, penjualan Miras hanya boleh dilakukan di hotel berbintang. Andi mengaku, pihaknya belum akan melakukan revisi terhadap Perda Miras Balikpapan, sebelum mendapatkan kepastian dari Pemerintah Pusat, apakah Balikpapan masih dapat menjalankan Perda Miras-nya, serta membahas rencana ini bersama bersama pemkot Balikpapan, tokoh agama dan instansi terkait dengan tujuan, agar Perda Miras dan Keppres dapat selaras dengan visi kota Balikpapan sebagai Kota Mahdinatul Iman.(Debi)



You have to be logged in to post comments