DPRD Balikpapan Rolling Anggota Komisi

You Must be a Member to Learning
Ketua Badan Kehormatan DPRD Balikpapan – Abdullah mengaku, akan melakukan rolling anggota DPRD duduk di masing-masing komisi, pada bulan Februari mendatang. Adapun yang dilakukan seperti anggota komisi 1, akan dipindah ke komisi 4 dan seterusnya.
Rolling penempatan ini dilakukan sesuai undang-undang nomor 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPRD, serta peraturan pemerintah tahun 2010 tentang tata tertib DPRD yang salah satu poinya mengatur tentang rolling atau perputaran anggota komisi.
Abdullah mengatakan, idealnya setiap dua setengah tahun dilakukan roling, sehingga dalam mengemban tugas di DPRD selama 5 tahun, anggota DPRD akan dirolling satu kali.
Selain itu, rolling dilakukan agar anggota dapat beradaptasi di setiap komisi, apabila mencalonkan diri dan terpilih lagi dan agar memiliki pengalaman dalam menjalankan tugas sesuai bidang yang ada di beberapa komisi di DPRD.
Ketika ditanya siapa saja anggota DPRD yang akan diroling dalam komisi-komisi yang ada di DPRD, Abdullah mengaku keputusan itu sepenuhnya merupakan kewenangan masing-masing fraksi yang ada di DPRD Balikpapan. (Debi)



You have to be logged in to post comments